A. JENIS – JENIS PIUTANG
Piutang
timbul apabila perusahaan (atau seseorang) menjual barang atau jasa
kepada perusahaan laiun (atau orang lain) secara kredit.
Piutang merupakan
hak untuk menagih sejumlah uang dari si penjual kepada si penjual
kepada si pembeli yang timbul karena adanya suatu transaksi. Pada
umumnya piutang timbul karena adanya transaksi penjualan secara kredit. Dalam praktek dikenal dua jenis piutang, yaitu piutang dagang dan piutang wesel. Piutang dagang adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh si pembeli kepada perusahaan.
Piutang wesel lebih formal bila dibandingkan dengan piutang dagang. Debitur (pihak yang membayar) dalam piutang wesel membuat suatu janji tertulis kepada kreditur untuk membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat janji tersebut pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Jangka waktu wesel bisa bermacam-macam,tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari.
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel.
Masalah-masalah akuntasi yang bersangkutan dengan piutang dagang meliputi tiga hal, yaitu :
1. Pengakuan piutang dagang
2. Penilaian piutang dagang
3. pengalihan piutang dagang
B. PENGAKUAN PIUTANG DAGANG
Untuk
mengingat kembali piutang datang, misalkan pada tanggal 1 Juli 1992
perusahaan dagang Merapi menjual barang kepada perusahaan Merbabu
seharga Rp 100.000,00 dengan termin 2/10,n/30. Pada tanggal
5 Juli barang seharga Rp 10.000,00 dikembalikan oleh perusahaan Merbabu
kepada perusahaan Merapi. Tanggal 11 Juli, perusahaan Merapi menerima
pembayaran dari perusahaan Merbabu sebesar saldo tagihannya. Jurnal
untuk mencatat transaksi -transaksi di atas dalam pembubukuan perusahaan
Merapi adalah sebagai berikut :
Juli
|
1
5
|
Piutang dagang
Penjualan
(penjualan kredit kepada perusahaan merbabu)
Retur & potongan penjualan
Piutang dagang
Kas
Piutang tunai penjualan
Piutang dagang
|
100.000,00
10.000,00
88.200,00
1.800,00
|
100.000,00
10.000,00
90.000,00
|
Potongan
tunai biasanya diberikan oleh produsen (pabrik) kepada grossir
(pedagang besar), atau dari grossir kapada toko-toko pengecer yang
umumnya merupakan langganan dan transaksinya dilakukan dalam partai
besar. Potongan tunai semacam ini tidak pernah kita jumpai dalam
transaksi penjualan dari toko pengecer kepada konsumennya.
Menurut Prinsip Akuntasi Indonesia, piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan sebesar nilai kas (neto) yang bisa direalisasi yaitu jumlah kas bersih yang diperkirakan dapat diterima.
Kerugian Piutang
Diatas
telah disebutkan bahwa penjualan kredit disamping mendatangkan
keuntungan, juga bisa membawa kerugian bagi perusahaan. Penjualan secara
kredit akan menguntungkan perusahaan karena labih menarik bagi calon
pembeli sehingga volume penjualan meningkat yang berarti menaikkan
pendapatan perusahaan.
Pencatatan kerugian piutang dapat dilakukan dengan cara dua metoda, yaitu :
1) Metoda cadangan dan
2) Metoda penghapusan langsung
Metoda Cadangan
Metoda
cadangan digunakan apabila kerugian piutang yang biasa terjadi, cukup
besar jumlahnya. Tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam
penerapan metoda ini adalah sebagai berikut :
1. Kerugian
piutang tak tertagih ditentukan jumlahnya melalui taksiran dan
ditandatangankan (metched) dengan penjualan pada periode akuntansi yang
sama dengan periode terjadinya penjualan
2. Jumlah
piutang yang ditaksir tidak akan dapat diterima dicatat dengan mendebet
rekening Kerugian Piutang dan mengkredit rekening Cadangan Kerugian
Piutang
3. Kerugian
piutang yang ssungguhnya terjadi dicatat dengan mendebet rekening
Cadangan Kerugian Piutang dan mengkredit rekening Piutang Dagang pada
saat suatu piutang dihapus dari pembukuan.
0 komentar:
Posting Komentar